Debat Capres 2024, Ganjar dan Anies Kompak Tanya Pendapat Prabowo Soal Putusan MK Tentang Usia Cawapres
Cerdas MemilihHotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Seluruh capres tengah melakukan debat di KPU. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden nomor 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak menanyakan pendapat capres nomor urut 02, Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi soal sarat usia cawapres. Mereka mencecar Prabowo dalam saat debat capres perdana di KPU, Jakarta Pusat.

Awalnya, Ganjar menyebut putusan MK tersebut dirasa hanya untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Saya terpaksa harus bertanya, apa komentar pak Prabowo terhadap putusan MK?" tanya Ganjar di Kantor KPU RI, Selasa, 12 Desember 2023.

Menjawab pertanyaan Ganjar tersebut, Prabowo menyebut putusan MK sudah cukup jelas dan tidak bisa diganggu gugat. Prabowo mengatakan aturan soal batas usia itu sudah jelas dan prosesnya masyarakat bisa melihatnya.

"Kita bukan anak kecil, rakyat pandai, rakyat tahu, rakyat lihat, Mas Ganjar kita tahu bagaimana prosesnya, yang intervensi siapa? Tapi intinya kita tetap tegakan konstitusi, kita tegakan UU, kita perbaiki yang kurang sempurna dan kita patuh kepada UU sendiri," kata Prabowo.

Usai Ganjar, Anies Baswedan mendapat giliran bertanya mengenai pendapat Prabowo soal putusan MK tersebut yang dinyatakan Mahkamah Kehormatan MK mengandung pelanggaran etika berat. Menjawab hal itu, Prabowo menyebut sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum dan berkonsultasi atas putusan tersebut.

"Masalah yang dianggap pelanggaran etika sudah diambil tindakan dan keputusan, yang waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang. Kemudian sudah ada tindakan dan tindakan pun itu masih diperdebatkan karena yang bersangkutan masih memproses. Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya saya laksanakan, ya," kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut rakyat akan menilai soal putusan MK. Jika rakyat menganggap putusan tersebut bermasalah, maka rakyat tinggal tidak memilihnya di Pilpres 2024.

"Dan saya tidak takut tidak punya jabatan, Mas Anies. Sorry, ye, sorry ye," kata Prabowo

Menanggapi pernyataan Prabowo tersebut, Anies lantas tersenyum. Ia menganggap Prabowo menormalisasi pelanggaran etik tersebut. Anies lantas menyinggung soal budaya orang dalam alas ordal yang dilakukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

"Fenomena ordal ini menyebalkan, di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal. Mau ikut ke sebelah sana ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau dapat tiket untuk konser ada ordal. Ada ordal di mana-mana yang membuat meritocracy enggak berjalan, yang membuat etika luntur," kata Anies.

Anies menyebut fenomena ordal menjadi semakin menyebalkan ketika tidak hanya di masyarakat, tapi di proses yang paling puncak. Menurut Anies, negeri akan rusak jika fenomena ini dipertahankan.

Sebagai informasi, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu disebut sebagai jalan mulus Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di pemilu 2024.

(M Julnis Firmansyah )