Polres Tangsel Amankan 40,2 Kg Sabu Jaringan Antar Pulau
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang (Kanan) Mengungkap Penangkapan Sabu Seberat 40,2 Kg Jaringan Antar Pulau

Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan psikotropika jenis sabu dengan total seberat 40,2 kilogram dari seorang pengedar dan dua kurir jaringan antar pulau.

Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang menyampaikan, pengungkapan sabu skala besar ini, berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial A (37), di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat.

“Tersangka A, kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jombang, Ciputat, berikut barang bukti sabu seberat 5,19 gram dan alat bukti hisap sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Viktor, Selasa (19/11/2024).

Kemudian, kata Viktor, dari hasil pengakuan tersangka A, diberikan keterangan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukumnya melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Pulau Sumatera dengan tujuan daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Petugas kami langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) asal Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 40,2 kg yang disembunyikan pada kabin mobil,” tuturnya.

Viktor menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, AG dan YG hanya bertindak sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman.

“Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Adapun, Viktor berujar, barang bukti sabu seberat 40,2 kg yang diamankan, estimasi jika dijadikan nilai rupiah, seharga Rp80 milyar. Sementara menurutnya, sabu yang berhasil disita telah berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika.

“Kami berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Terhadap ketiga tersangka, polisi mengganjar Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.