Bawaslu Teruskan 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polisi
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir

Serang, tvrijakartanews - Selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Banten telah menerima 69 laporan dugaan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 42 laporan masuk dalam bukan pelanggaran dan 27 laporan memenuhi syarat formil dan materil.

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dari laporan yang diregister sudah ada 4 perkara yang diteruskan ke Polisi.

Kasusnya ditangani oleh Bawaslu Cilegon satu perkara tentang dugaan pengrusakan alat peraga kampanye.

Kemudian dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Kades ditangani Bawaslu Kabupaten Tangerang.

"Kabupaten Tangerang tentang Kades, itu baru diteruskan ke SPKT, mulai proses penyidikan, sudah ada proses pemeriksaan," katanya, Selasa (19/11/2024).

Sementara untuk Bawaslu Banten, ada 2 perkara yang sudah diteruskan ke Polda Banten. Di antaranya satu perkara dugaan tindak pidana kades membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah atu calon.

"Peristiwanya kdes hadir dalam kegiatan debat," ucapnya.

Lalu satu perkara lagi sudah dilakukan SP3 oleh Polda Banten terkait dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang.

"Sudah ke SPKT, ke penyidikan dan sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Oleh penuntut umum diberi catatan untuk perbaikan, dikembalikan ke penyidik sampai batas waktunya tidak apat dipenuhi catatannya,sehingga kasusnya dinyatakan berhenti," jelasnya.