Sabu Seberat 40,2 Kg Untuk Diedarkan Pada Malam Tahun Baru
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto (Tengah) Usai Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu Seberat 40,2 Kg.

Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menggagalkan peredaran psikotropika jenis sabu seberat 40,2 Kg, yang merupakan jaringan antar pulau.

Adapun, puluhan kilogram sabu tersebut diamankan berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial A, di wilayah Jombang, Ciputat, dan berkembang ke dua orang kurir berinisial AG (28) dan YG (26) yang membawa sabu dari Pulau Sumatera ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, sabu yang ia bawa akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.

“Memang benar ada indikasi sabu tersebut disimpan terlebih dahulu dan akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Bachtiar menerangkan, kedua kurir ini membawa sabu dengan menggunakan jasa pengiriman melalui jalur darat dan laut. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam kabin mobil, untuk menyamarkan sabu, oleh tersangka dibungkus menggunakan kemasan teh Cina,” tuturnya.

“Mereka (kurir) membawa sabu mendapat perintah dari pengendalinya berinisial S dan YP,” lanjutnya.

Namun, saat disinggung sabu tersebut apakah diproduksi dari dalam atau luar negeri, Bachtiar belum dapat memberikan informasi secara detail. Sebab, kata dia, dua tersangka S dan PW yang merupakan pengendali kurir, masih dalam proses pengejaran.

“Belum kami dapat simpulkan asal sabu ini, karena kami masih melakukan pengejaran terhadap S dan PW, doakan ya semoga cepat terungkap,” pintanya.

Bachtiar menyebut, saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel.

Terhadap ketiga tersangka, polisi mengganjar Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.