Bawaslu RI Ingatkan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Tak Gunakan Praktik Politik Uang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan, tim pemenangan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak menggunakan praktik politik uang.

Sebab, praktik poltik uang itu merupakan sesuatu yang paling rawan terjadi pada pemilu, termasuk Pilkada.

"Kami berharap dari semua tim kampanye, tim pasangan calon untuk tidak melakukan ini. Karena hulunya kan ini teman-teman," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Bagja juga mengimbau masyarakat agar tak meminta uang sebagai syarat untuk memilih paslon tertentu. Mengingat, pelanggaran politik uang itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187A ayat 1 dan 2.

"Kalau mau datang memilih harus dipakai uang, itu kan tidak diperkenalkan juga. Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu di pidana. Pidana Pilkada," ucap Bagja.

Untuk itu, Bagja mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara sukarela untuk menentukan pilihannya terhadap salah satu paslon dalam Pilkada 2024.

"Jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama, masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya untuk kemudian memilih calon yang dia yakini, bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota pada 27 November 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka. Calon yang terpilih akan memimpin kepala daerah pada periode 2024-2029.