
Panwascam Cikarang Selatan gelar press release. Foto: Ahmad Bukhory
Kabupaten Bekasi, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan Cikarang Selatan himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, serta memaparkan beberapa permasalahan atau pelanggaran pada pemilu.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan Saiful Bahri di kantor Panwascam Cikarang Selatan, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/12/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Haris Suhantra, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Lukman serta para Pengawas Desa (PKD).
Saiful Bahri mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis, “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Ketua Panwascam Cikarang Selatan.
Saiful berharap para Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi contoh netralitas dalam Pemilu 2024.
“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah,” ujarnya.
Ade Lukman mengatakan bahwa terkait pelanggaran pelanggaran yang sangat rentan yaitu pada dunia pendidikan dan juga fasilitas ataupun tempat ibadah.
“Disini pasti akan ada pelanggaran dan itu sudah kita deteksi dan kita akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan FKUB untuk bisa menghimbau kepada para caleg yang nanti nya akan beribadah sesuai dengan agama nya masing-masing agar tidak berkampanye,” terangnya. (Achamd Bukhory)