Foto: Zurifwan Reza
Bogor, tvrijakartanews - Walaupun tidak menyebutkan jumlah tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro mengatakan angka kriminalitas pada anak atau remaja mengalami peningkatan dan cukup menonjol dibanding perkara lainnya.
Umumnya, para anak atau remaja tersebut menjadi 'pesakitan' karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya luka dan bahkan meninggal dunia.
"Jumlah anak atau remaja yang berperkara dengan hukum meningkat tajam dan cukup menonjol, banyak perkara yang dilimpahkan dari Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Sri Kuncoro kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023.
Sri Kuncoro menuturkan bahwa selain angka kriminalitas anak dan remaja, tidak hanya terjadi di kelompok sekolah, tetapi di kelompok pergaulan atau geng.
"Perkelahian dan pengeroyokan yang bisa berujung karena sikap kesetiakawanan yang berlebihan dan juga ada yang ingin dianggap jagoan oleh teman-temannya," tuturnya.
Para anak dan remaja yang menjadi tersangka itu umumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka atau hilangnya nyawa seseorang, Pelaku anak diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," tukas Sri Kuncoro. (Zurifwan Reza)