
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan Surya Yasin Limpo (SYL) benar menemui Firli Bahuri ke Lapangan Badminton di GOR Tangki, Mangga Besar pada tanggal 2 Maret 2022, malam.
Saat itu juga disaksikan oleh sejumlah rekan badminton Firli Bahuri diantaranya Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Sapurta.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan dari jawaban pihak termohon (Polda Metro Jaya), bahwa ada penyerahan uang, namun tidak didukung oleh bukti yang sah serta meyakinkan.
Kemudian saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, pihak termohon (Polda Metro Jaya) mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami, dan mengetahui atas adanya tuduhan pemerasan.
Ia mengatakan terkait hal ini harus adanya penjelasan mengenai kapan terjadinya, dimana tempatnya dan siapa yang menyerahkan uang, kemudian siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan pada saat uang itu diberikan, dan sumber uang diambil darimana, dan berapa besarnya.
"Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro Jaya mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami, dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan. Harus ada penjelasan (kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, sumber uang darimana, berapa besarnya)," kata Ian Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13 Desember 2023)
Ian juga menambahkan karena tidak ada satupun saksi, maka dipastikan bahwa tidak ada bukti yang pasti adanya penyerahan uang kepada Firli Bahuri.
Dari sini sudah jelas tidak ada bukti Firli Bahuri pernah menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri dinyatakan mendapatkan uang Rp1 miliar dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, pada hari Rabu 2 Maret 2022.
Dari keterangan termohon (Polda Metro Jaya), bahwa uang diserahkan oleh Panji yang merupakan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada ajudan Firli Bahuri yang diketahui bernama Kevin. Namun, dalam hal ini tidak didukung oleh alat dan barang bukti, karena pada tanggal 2 Maret 2022 Kevin tidak bekerja lantaran terpapar Covid-19.
Lalu adanya pernyataan bahwa uang diserahkan kepada Hendra yang juga merupakan ajudan Firli Bahuri, namun ini juga tidak didukung dengan alat bukti yang jelas, karena saat itu Hendra ada di dalam GOR, dan tidak pernah keluar dari GOR, serta tidak pernah bertemu dengan Panji karena Hendra tidak mengenalnya.
Dalam jawaban termohon (Polda Metro Jaya) pada hari Selasa, 12 Desember 2023, pihaknya hanya fokus pada pokok perkara dan mengakui tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung terkait persoalan ini.
Pihak termohon hanya mendasarkan bukti dari foto dan penukaran Valuta Asing (Valas), tanpa adanya pembuktian yang melihat, mendengar, mengetahui.
Resi penukaran Valuta Asing (Valas) menjadi salah satu bukti yang dipakai termohon, dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"memang betul beberapa kali FB melakukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpulkan selama dinas di kepolisian, FB menyimpan valas untuk kebutuhan rumah tangga, anak-anak sekolah dan usia pensiun dari polri, valas yang ditukarkan FB adalah valas milik FB yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan penyuapan atau gratifikasi," jelas Ian Iskandar.
Ian Iskandar juga menjelaskan, sebagaimana Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi.
Kemudian dalam Pasal 184 KUHAP keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah.
Namun jika tidak adanya saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tidak sah. (Achmad Basofi)