Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai usulan badan legislasi (Baleg) DPR yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc atau tidak lagi bersifat tetap merupakan hal yang kurang tepat.
Sebab, ia menganggap lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki tanggung jawab tugas yang begitu besar.
"Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini di-badan-ad hoc-kan," kata Aria di rumah pemenangan Pramono dan Rano Karno, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
Dia menyarankan, Baleg sebaiknya meningkatkan peran lembaga penyelenggara pemilu, bukan mengusulkan KPU menjadi badan yang bersifat sementara.
Untuk itu, Aria mendorong Baleg DPR mempertimbangkan usulan itu dari berbagai sisi.
"Lebih bagus ditingkatkan tugas-tugasnya. Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran atau tingkat kompetensi pemilih," ucap Aria.
Di samping itu, Aria menyebutkan KPU juga semestinya lebih berkompeten untuk menjaga suara rakyat dalam pemilu, bukan hanya bekerja saat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya berpikir sebaiknya KPU juga punya tugas sebagai lembaga independen, tidak hanya pada saat menggunakan hak suaranya di TPS, tapi juga proses pematangan dan pendewasaan ini," kata dia.
Politikus PDI-Perjuangan ini mengingatkan KPU agar lebih gencar melakukan pelatihan bagi calon-calon pemilih legislatif di daerah. Untuk itu, Aria menekankan peran KPU dan Bawaslu juatru harus perlu ditingkatkan tanpa mengubah statusnya menjadi badan ad-hoc.
"Kalau perlu diadakan kursus-kursus singkat, satu bulan, dua bulan, untuk calon legislatif dan calon eksekutif. Itu tugas-tugas yang perlu diperbanyak di dalam proses demokrasi. Karena pemilu itu melahirkan presiden, gubernur, bupati, melahirkan DPR RI, DPRD, yang demikian banyak perlu ada peningkatan tugas KPU dan Bawaslu," imbuh dia.
Adapun, anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Dia menyebutkan usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/224).