Ridwan Kamil Benarkan Tandatangani Pakta Integritas dengan FPI
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK dan istri, Atalia Praratya usai mencoblos di TPS 023, Bandung, Jawa Barat. Foto M Julnis Firmansyah

Bandung, tvrijakartanews - Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK membenarkan bahwa dirinya menandatangani pakta integritas dengan Front Persaudaraan Islam atau FPI. Pakta integritas ini sebelumnya beredar dan menjadi perdebatan karena dinilai berpihak pada satu golongan.

Namun, RK menyebut pihaknya mau membuat pakta integritas tersebut karena ingin mengakomodir semua elemen masyarakat.

"Ya, yang terbaru itu yang ada, yang beredar itu draft dari mereka. Semua elemen masyarakat kita akomodir selama dalam bingkai Kepancasilaan, bingkai NKRI, bingkai peraturan perundang-undangan. Saya kira semua bisa dipahami," kata RK di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

Selain dengan FPI, RK menyebut pihaknya juga melakukan pakta integritas dengan banyak kelompok. Menurutnya gal ini sebagai bukti dirinya ingin menjadi gubernur semua kalangan.

"Dari elemen pedagang, dari elemen keislaman, kristen, dan lain sebagainya. Semua kita akomodir," kata RK.

Adapun dalam pakta integritas antara RK dengan FPI memuat 17 poin perjanjian. Pada poin satu tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjunjung tinggi Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi.

Poin kedua: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam produk perundang-undangan sesuai kewenangannya masing-masing.

Poin ketiga: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menolak segala produk perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Islam.

Kemudian poin keempat: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB berpegang teguh dengan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi Akhlakul Karimah dengan semangat REVOLUSI AKHLAK, serta wajib memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, perzinahan, prostitusi, perjudian,LGBT, pinjaman online (pinjol), rentenir, dan penyakit masyarakat lainnya, serta tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam seperti diskotik dan atau klub malam.

Hal yang yang dinilai menjadi persoalan terdapat pada poin ke-16, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung setiap kegiatan keagamaan terkhusus Umat Islam yang bersifat dakwah syi'ar Islam dengan cara mempermudah perizinan tempat di mana pun berada dan membantu kelancaran serta kesuksesannya.

Poin terakhir atau ke-17 tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjaga Syiar Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di tengah Umat Islam DKI Jakarta. Serta wajib melakukan dan mendukung penegakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.