Foto : Dokumentasi BPMI Setpres/ Presiden Prabowo saat memberikan pernyataan usai rapat terbatas mengenai kenaikan upah.
Tangerang, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) akan naik sebesar 6 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama Menko Perekonomian, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Tenaga Kerja, hingga Menteri Keuangan, pada Jumat (29/11/2024).
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden.
Prabowo mengatakan bahwa penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Adapun skema kenaikan upah ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa peraturan mengenenau upah minimum akan terbit pada 4 Desember 2024 melalui peraturan menteri tenaga kerja (permanaker). Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan jumlah UMP di wilayahnya paling lambat pada 25 Desember 2024.
"Kita berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, daerah kota/kebupaten. Target kami sebelum tanggal 25 Desember sudah diumumkan," ujarnya.