KPU Ungkap 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 155 Orang Sakit atau Kecelakaan Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat enam orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu berdasarkan catatan KPU hingga hari Jumat kemarin.

"Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS/ KPPA meninggal sebanyak enam orang," kata Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin di Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Afif memastikan petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapat santunan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu).

"Yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta," ucap Afif.

Selain itu, kata Afif, terdapat 115 orang petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau sakit selama proses penyelenggaraan pemungutan suara. Mereka juga akan mendapatkan biaya pengobatan sebagaimana SK Menkeu.

"Untuk cacat permanen Rp 30.800.000, luka berat Rp 16.500.000 dan luka sedang Rp 8.250.000," ujar Afif.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 telah diselenggarakan secara serentak pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada Rabu (27/11). KPU RI selanjutnya melakukan rekapitulasi suara selambat-lambatnya sampai 9 Desember 2024. Serta pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2024.