Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang
Pandeglang, tvrijakartanews - Optimalisasi Pembayaran Pajak Daerah yang sebagaimana di diamanatkan Undang-undang Dasar 1945 terhadap penyelamatan kekayaan Negara, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, melakukan penagihan pajak pada perusahaan-perusahaan nakal yang tak taat membayar pajak.
"Ada 48 perusahaan yang akan di panggil oleh kami dengan metode pemanggilan kita bagi dalam satu minggu nya kang, kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan Hapit, Jumat (15/12/2023).
Wildan menambahkan, Pihak Bapenda sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak kurang lebih 48 Wajib Pajak dan Objek Pajak ( Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam).
"untuk yg 26 Wajib Pajak yang dipanggil hari ini yang memenuhi undangan sebanyak 10 Wajib Pajak, 1 Wajib Pajak memberikan keterangan akan membayar langsung dan sisanya tidak ada keterangan termasuk 3 wajib pajak mineral bukan logam," tambah Wildan.
Dari 48 Wajib Pajak tersebut diterapkan instrumen Bantuan Hukum Non Litigasi dengan mengundang sebanyak 26 Wajib Pajak pada tanggal 14 Desember 2023, sisanya sekitar 23 Wajib Pajak diagendakan pada minggu pekan depan.
Para wajib pajak yang hadir berkomitmen sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 akan menyelesaikan laporan pajak beserta penyetoran pajaknya ke kas daerah Kabupaten Pandeglang.
"Kita buat perjanjian kepada mereka yang kita panggil untuk menyelesaikan kewajiban mereka sebelum tanggal yang sudah di sepakati bersama," tandas nya.( TB Agus jamaludin)