Dianggap Tak Profesional, KPU DKI Persilakan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Buat Laporan ke DKPP
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: Chaerul Halim ).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menghadapi jika kubu Ridwan Kamil-Suswono ke Dewan melaporkan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pilkada Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam menanggapi rencana kubu Ridwan Kamil-Suswono melaporkan KPU ke DKPP karena diduga tidak profesional saat menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

"Ya, KPU kan akan terima apa saja. Mau dilaporkan ke DKPP, kami siap juga. Tentu saja dilaporkan ke mana pun juga kami siap," kata Wahyu kepada wartawan di Merly Park Hotel Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Dia meyakini pihaknya telah menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan baik. Namun, ia mempersilakan pihak yang merasa tidak puas terhadap kinerja KPU.

"Yang penting kami yakin bahwa kami sudah menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Wahyu.

"Ya, yang pasti kan kami kan lembaga pelayanannya. Siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas dengan layanan kami, saya rasa ada prosedur-prosedurnya yang pasti kami akan mempersiapkannya, apapun," tambah dia.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP karena diduga tidak profesional saat menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

"Hari ini, Insya Allah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan (KPUD) ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin," ujar Basri Baco saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Baco berpandangan, KPU Jakarta tidak becus sebagai penyelenggara pilkada. Mengingat, warga Jakarta disebut-sebut banyak yang tak menerima formulir C6.

"Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," imbuh Baco.