Agus Rahardjio Dilaporkan ke Bareskrim, PDIP: Buktikan Saja Lewat Tes Kebohongan
HotNewsCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto menantang pihak yang melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjio ke Bareskrim Polri untuk menggunakan tes kebohongan. Agus sebelumnya dilaporkan imbas pengakuannya pernah diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana dan menghentikan pengusutan kasus e-KTP.

"Sehingga tinggal dibuktikan saja. Kan bisa dibuktikan keterangan seseorang itu betul atau tidak melalui tes kebohongan. Tinggal mana yang melakukan kebohongan terhadap publik," kata Hasto di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.

Hasto menyebut banyak pihak yang percaya dengan kredibilitas Agus Rahardjio. Sehingga, menurut dia tinggal ada pembuktian mengenai pernyataan Agus tersebut.

"Nah, sehingga hal-hal terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi agar tidak ada intervensi terhadap KPK, terhadap proses penegakkan hukum memang harus dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK termasuk para pejabat yang bertugas untuk memerangi dan mencegah korupsi itu," kata Hasto.

Sebelumnya, Agus menyebut Jokowi pernah mencoba melakukan intervensi terhadap KPK. Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengklaim pernah dipanggil Jokowi sendirian ke Istana pada tahun 2017 atau saat pengusutan e-KTP tengah berlangsung.

Agus menyebut dirinya diminta oleh Presiden Jokowi agar pengusutan kasus korupsi megaproyek yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Saat itu Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang merupakan partai koalisi pemerintah.

"Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Agus mengungkapkan dalam pertemuan itu dirinya turut ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Lebih lanjut, Agus menyebut dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Jokowi. Sebab, dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Ia menyebut saat itu UU KPK juga belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah Jokowi tidak bisa dipenuhi.

Imbas ucapannya tersebut, Agus dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pandawa Nusantara. Mereka berpandangan narasi yang disampaikan Agus itu sarat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden.

Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pernyataan soal intervensi yang dialami Agus Rahardjo yang kala itu mengusut kasus korupsi e-KTP tidak disertai bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan.

"Saya sangat menyesalkan sekali, saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham. Ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," ujar dia. (M Julnis Firmansyah)