Tim RIDO Laporkan KPU DKI ke DKPP, Pramono: Saya Hormati, Bisa Perjelas Proses Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menghormati langkah tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada Jakarta 2024.

Dia pun berpandangan langkah yang ditempuh TIm RIDO itu bisa memperjelas proses Pilkada Jakarta.

"Saya tentunya memberikan penghormatan dan apresiasi apapun yang dilakukan untuk memperjelas dari proses pemilihan gubernur Jakarta ini," kata Pramono di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Untuk itu, Pramono tak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Tim RIDO terhadap KPU Jakarta. Mengingat, Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Ya Indonesia atau kita adalah negara demokrasi, kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda silakan," ucap dia.

Bagi Pramono, Pilkada Jakarta ini yang sudah digelar secara transparan, diharapkan bisa menjadi contoh untuk daerah lain. Terlebih, Pilkada Jakarta ini berlangsung secata damai tanpa adanya ketegangan bila dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.

"Tentunya diharapkan bisa menjadi role model bagi daerah-daerah lain karena dilakukan secara riang gembira, transparan, terbuka dan baru pertama kali inilah pemilihan gubernur di Jakarta ketegangannya tidak terlalu tinggi," ujar Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah melaporkan KPU DKI ke DKPP terkait dugaan ketidakprofesionalan Pilkada Jakarta.

Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, ada 12 orang penyelenggara pemilu sebagai terlapor, termasuk Ketua KPUD DKI Jakarta dan anggotanya, yang telah dilaporkan secara resmi ke DKPP.

“Kami meminta DKPP untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar kode etik, sesuai dengan aturan,” kata Muslim di Gedung DKPP, Kamis (5/12/2024).

Dia pun mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah Jakarta Timur yang memiliki tingkat partisipasi rendah pada Pilkada 2024. Menurutnya, rendahnya partisipasi lantaran KPU DKI Jakarta terlambat atau bahkan tidak memberikan surat pemberitahuan memilih (C6) kepada warga.

"Tingkat partisipasi di Jakarta Timur hanya sekitar 30 persen di beberapa kelurahan. Hal ini mengindikasikan banyaknya masyarakat yang kehilangan hak pilih karena tidak menerima C6 pemberitahuan,” kata Muslim.

Muslim menegaskan bahwa timnya sudah mendata laporan masyarakat yang mengaku tidak menerima C6. Hasilnya, ia mengaku ada banyak laporan yang masuk mengenai hal tersebut.

Jika ditemukan distribusi yang masif dan tidak merata, pihaknya akan mendorong PSU sebagai solusi untuk mengakomodasi hak masyarakat.

“Jika ini masif, tentu PSU adalah salah satu langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak masyarakat,” tambahnya.

Dia menegaskan, bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Namun, Muslim menegaskan bahwa keputusan PSU atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada DKPP berdasarkan data dan bukti yang disampaikan.