Kalah di Pilkada Depok, Imam-Ririn Gugat KPU Depok ke MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pasangan calon wali kota Depok dan calon wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi di KPU Depok, Kamis (29/8/2024). Foto: Chaerul Halim.

Depok, tvrijakartanews - Kubu pasangan Imam Budi Hartono-Ririn A Farabi melayangkan gugatan terkait perselisihan hasil suara pemilihan umum (PHPU) Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip laman resmi MK di mkri.id, permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu didaftarkan secara online pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB.

Pihak Imam-Ririn memberi kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz, dkk sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.

"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum wali kota kOTA DEPOK tahun 2024. Pengajuan permohonan pada Jumat," demikian bunyi permohonan tersebut yang diterima Plt Panitera, Muhidin.

Dalam permohonan tersebut, Imam-Ririn melampirkan sejumlah berkas berupa alat bukti. Di antaranya adalah, permohonan online, alat bukti tidak diberi penanda/kuping, link upload tertukar antara daftar alat bukti dan alat bukti, SK pentepan perolehan suara KPU dan surat kuasa.

Adapun, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian Suri-Chandra memperoleh 451.785 suara di Pilkada Depok pada Senin (2/12/2024). Alhasil, perolehan suara pasangan calon yang diusung 13 partai itu bisa mengalahkan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi. 

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara KPU Depok, pasangan Supian Suri-Chandra mendapatkan 451.785 suara. Sementara, Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara.

Dalam Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Jika ditotal ada 881.012 suara sah dan tidak sah.