DPR Siap Ikut Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya siap ikut atas keputusan pemerintah yang akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kenaikan pajak 1 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah.

"Ya, kita lihat nanti bagaimana keputusan pemerintah," kata Puan singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa daftar barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tugas tersebut kepada Sri Mulyani.

“Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susiwijono

Penentuan komoditas mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pengecualian pajak untuk beberapa komoditas telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur PPN dibebaskan atau tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu. Presiden Prabowo menugaskan Menteri Keuangan untuk merumuskan daftar pengecualian lebih lanjut.

Hingga kini, Kementerian Keuangan belum memastikan kapan daftar barang mewah tersebut akan diumumkan. Pejabat terkait, termasuk Kepala BKF Febrio Kacaribu, belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan pajak akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang mewah, guna melindungi rakyat kecil. Ia menyebut pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak memungut pajak tertentu sejak akhir 2023 demi meringankan beban masyarakat.

Aturan pengecualian barang sebelumnya diatur dalam Pasal 4a UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dengan kebijakan baru, lebih banyak barang akan dikecualikan dari objek PPN.