Yusril Sebut Pengguna Narkoba Adalah Korban di KUHP Baru, Bakal Direhabilitas Tanpa Dipenjara
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah menginginkan perbaikan sistem hukum terhadap kasus narkotika.

Dia pin memastikan pemerintah akan mengubah pendekatan pengguna narkoba yang terjerat kasus narkotika, dengan menempatkan mereka sebagai korban bukan pelaku kriminal dalam KUHP yang baru.

"Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ucap Yusril di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika," sambung dia.

Menurut Yusril, saat ini sistem peradilan hukum di Indonesia masih menerapkan hukuman bagi yang terlibat kasus narkotika, baik pengedar maupun pengguna narkoba.

Namun, ia memastikan pengguna narkoba nantinya tak akan lagi dihukum penjara, melainkan hanya menjalani rehabilitasi dan pembinaan.

"Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan," ucap Yusril.

Di samping itu, Yusril mengatakan, langkah ini bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas.

"Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," imbuh dia.