Tim RIDO Bakal Ajukan Gugtaan Pilkada Jakarta 2024 ke MK Malam Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tim Hukum RIDO dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 hari ini, Rabu (11/12/2024). Pengajuan gugatan itu dilakukan di hari terakhir atau tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan bahwa menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pihaknya hanya diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sejak penetapan.

"Pilkada Jakarta kemarin tanggal 8 Desember KPUD Jakarta sudah menetapkan hasil, waktu mengajukan permohonan itu Senin-Rabu batas waktu pukul 23.59 WIB . Masih ada waktu, masih panjang (untuk mengajukan)," ujar Muslim saat dihubungi, Rabu.

Ia memastikan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hal untuk gugatan tersebut. Saat ini Tim Hukum RIDO tinggal mengajukan dan menunggu arahan dari pimpinan.

"Mohon doanya semoga lancar jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," kata Muslim.

Sebelumnya, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024), menyatakan pasangan nomor urut 1 itu kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti untuk pengajuan gugatan ke MK setelah pengumuman itu dilakukan oleh KPUD.

Ramdan menegaskan gugatan ini bertujuan memperjuangkan keadilan dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu menghargai hasil dan kualitas demokrasi, sehingga di 2029 nanti, tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” tambahnya.

Ramdan memastikan bahwa gugatan ke MK merupakan hak konstitusional pasangan calon. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini bukan bentuk ketidakterimaan, tetapi hak yang diberikan undang-undang untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi,” katanya.