Permudah Masyarakat dapat Rumah Subsidi, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

Serang, tvrijakartanews - Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan rumah layak dan berkualitas.

Salah satu kebijakannya dengan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"BPHTB sudah nol, PBG sudah nol, itu kan sebelumnya tidak terjadi. Jadi artinya pembeli jadi lebih murah," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kamis (12/12/2024).

Maruarar Sirait menyebutkan, pemerintah memiliki program 3 juta rumah subsidi per tahun, untuk mempermudah masyarakat memiliki tempat tinggal.

Namun realisasinya hingga saat ini, sudah terbangun 250 ribu unit. Sehingga masih kekurangan 2.750.000 unit.

Untuk itu, pihaknya akan mempermudah memberikan izin kepada developer agar dapat membangun rumah layak dan berkualitas.

"Jadi kita bekerja bagaimana mempermudah rakyat dan developer,” ucapnya.

Ia menegaskan akan memberikan kebijakan pro rakyat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rumah subsidi yang murah, tetapi berkualitas.

“Itu kan kalau BPHTB yang bayarkan konsumen, jadi konsumennya lebih ringan. Kan kita diminta sama Pak Presiden Prabowo dan Pak AHY untuk mengusahakan kebijakan yang pro rakyat,” tegasnya.