Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Saat Rapat Menetapkan UMK Kota Cilegon sebesar 6,5 persen
Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Cilegon akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Naiknya UMK Kota Cilegon berada di angka Rp. 5.128.084 rupiah jika dibandingkan pada tahun 2024 di angka Rp. 4.815.102 rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruq Oktavian mengatakan, penetapan UMK Kota Cilegon sebesar 6,5 persen berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti, Pemkot Cilegon, Apindo, Akademisi, dan perwakilan Serikat buruh.
"Pada rapat pleno disepakati bersama antara Pemkot, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat buruh bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Ini juga sesuai dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang penetapan kenaikan besaran UMK sebesar 6,5 persen," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Faruq menjelaskan, Pemkot Cilegon mengusulkan kenaikan besaran UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai perhitungan jumlah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks terrentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara dari Serikat buruh menuntut kenaikan sebesar 11,56 persen.
"Dari Serikat buruh menuntut kenaikan sebesar 11,56 persen, artinya itu kan menolak dari yang sudah ditetapkan oleh Permenaker. Dari sebelumnya 4.815.102, rupiah, dan UMK Tahun 2025 menjadi 5.128.084,48 rupiah, naik sebesar Rp 312.981,68 rupiah," jelasnya.