Kuasa Hukum Firli Bahuri, Sudah Menyerahkan Kesimpulan Sebanyak 126 Halaman
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ian Iskandar, Kuasa Hukum Firli Bahuri di gedung PN Jakarta Selatan. Foto: Achmad Basofi

Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Firli Bahuri, Senin (18/12/2023).

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan telah menyerahkan sebanyak 126 halaman kesimpulan kepada Ketua Hakim persidangan, Imelda Herawati.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman," kata Ian Iskandar saat ditemui wartawan.

Ia pun menuturkan bahwa pihak pemohon (Firli Bahuri) sangat yakin dengan keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili akan mengabulkan permohonannya itu.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon meminta agar Hakim Ketua menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk pak Firli Bahuri dapat terwujud," kata Ian Iskandar.

Ia pun berharap kepada semua pihak agar dapat menerima pembacaaan keputusan Hakim Ketua yang akan disampaikan 19 Desember 2023, besok.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok, kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian Iskandar menambahkan

Kemudian Ian pun menjelaskan, hal yang sangat ditunggu oleh pihaknya adalah permohonan yang diajukan dapat terkabul, terkait penetapan tersangka yang menurutnya tidak sah, lalu terkait penyidikannya pun juga tidak sah.

"Terutama yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan yang sudah kami sampaikan tadi," kata Ian Iskandar menambahkan. (Achmad Basofi)