Luluk Ungkap Alasan Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu).

Surabaya, tvrijakartanews - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memutuskan tak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Luluk, keputusan itu sejalan dengan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai pengusungnya yang telah menerima hasil rekapitulasi pemungutan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

"Jadi Pilkada memang officially sudah selesai dan rekapitulasi khususnya di Jawa Timur juga sudah dituntaskan dan juga sudah ditutup. Kalau secara official memang setahu saya dari PKB Jawa Timur atau DPP PKB memang DPP PKB itu sudah menerima," kata Luluk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Meski begitu, Luluk mengaku memiliki sejumlah catatan kritis mengenai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim. Di antaranya adalah pratik politik uang alias money politic, pengerahan perangkat desa termasuk aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat.

"Kita tentu dirugikan lah dari praktik-praktik yang semacam ini dan tentu masyarakat luas yang kemudian juga dirugikan," kata Luluk.

Luluk tak menyangka praktik-praktik tersebut rupanya turut dialami dalam kontestasi Pilkada setelah sebelumnya sempat terjadi saat Pilpres.

Karena itu, Luluk menyebut partainya memutuskan tak mau mengajukan gugatan PHP ke MK. Terlebih, kata Luluk, partainya sudah belajar dari pengalaman mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK, di mana PKB sangat sulit membuktikan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama kontestasi.

"Ya ini mungkin pilihan ya bagi PKB di Jawa Timur, karena belajar dari pengalaman Pilpres kemarin juga sangat tidak mudah untuk membuktikan mencari keadilan," ucap Luluk.

"Maka narasi kita pada akhirnya kita ubah ya. Secara pribadi kemudian tidak mempersoalkan soal siapa yg menang karena itu sudah harus kita terima sebagai sebuah hal yang niscaya," sambungnya.

Adapun, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dua paslon lainnya, sebagaimana hasil rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024.

Paslon nomor urut 2 itu memperoleh 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara dan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara.

Sehari berselang, PDI-Perjuangan selaku partai pengusung pasangan Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim ke MK.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jatim diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu malam (11/12/2024).