Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba untuk Tahun Baru
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Raymin Haryono

Kota Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai yang bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya seorang penumpang pesawat warga negara India berinisial A-H yang tiba di terminal kedatangan 2f bandara Soekarno Hatta pada tanggal 9 Desember lalu.

Atas kecurigaan dengan gerak gerik pelaku, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan koper barang bawaannya. Setelah di bongkar petugas menemukan sabu-sabu seberat 1.962gram, yang disembunyikan di dalam dinding termos makanan.

Gatot Sugeng Wibowo, kepala kantor utama bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut, dari seorang warga negara India yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam termos.

"Ada salah satu penumpang yang naik air asia dari Malaysia dengan tujuan Jakarta. Ada salah satu warga negara asing asal india membawa sejumlah barang barang koper dan bungkusan yang ada di bagasi atas barang bawaan itu kita temukan penumpang dengan gerak gerik mencurigakan kita perdalam barang barang bawaanya ternyata ditemukan bungkusan yaitu termos. Karena aneh lalu kita periksa dengan membongkar ternyata didalamnya berisikan sabu setelah di lab ternyata positif sabu sabu sebanyak 1.962gram,” terangnya.

Tidak hanya mengamankan sabu-sabu, petugas bea dan cukai juga mengamankan ganja kering seberat 791gram yang dikirim melalui paket dari dalam negeri, dan menangkap dua orang warga negara Indonesia berinisial G-M dan R-A yang merupakan penerima paket tersebut.

"Atas 2 temuan kasus itu, kami mengamankan 3 tersangka dan untuk pengembangan lebih lanjut para tersangka di serahkan ke Polresta bandara soetta,” tambah Gatot.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Raymond Haryono).