
Para pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Foto ANTARA
Jakarta, tvrijakartanews - Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Tengah berpotensi mundur akibat gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa pelantikan yang semula dijadwalkan pada Januari 2025 bisa diundur hingga Februari, tergantung pada proses dan putusan di MK.
"Jadwal pastinya tergantung pada proses di MK, putusannya bagaimana. Apakah ada perintah hitung ulang atau langkah lainnya, kita tunggu saja," kata Handi saat dihubungi pada Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Handi memastikan bahwa KPU Jawa Tengah siap menghadapi gugatan tersebut. Meski belum mengetahui secara rinci dalil gugatan yang diajukan pasangan Andika-Hendi, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen terkait proses Pilgub.
"Tentu kami sudah menyiapkan semua dokumen mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi, hingga penetapan hasil," ujarnya.
Handi menegaskan, KPU menghormati langkah hukum yang ditempuh pasangan Andika-Hendi. "Kami akan mengikuti setiap tahapan proses di MK. Sebagai pihak yang digugat, kami siap menjalani semua prosesnya," imbuhnya.
Gugatan yang diajukan pasangan Andika-Hendi ini didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12/2024). Pasangan nomor urut 01 itu menggugat hasil Pilgub Jateng yang memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Saat ini, gugatan tersebut masih menunggu registrasi dari MK untuk dapat diproses lebih lanjut. "Terkait gugatan di MK, kami masih menunggu apakah permohonan itu diregistrasi atau tidak. Saat ini baru pengajuan," kata Handi.
Proses sengketa di MK ini menjadi penentu akhir terkait hasil Pilgub Jateng, sekaligus memastikan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.