Sri Mulyani Sebut Tepung, Gula dan Minyak Tetap PPN 11 Persen
EkonomiNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati (tengah kiri). (Tangkap layar akun YouTube Kemenko Perekonomian)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan menanggung kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang-barang yang dibutukan masyarakat. Barang-barang yang disebutkan di atas hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen dan kenaikan sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah.

"Artinya kenaikan menjadi 12 persen, 1 persen-nya pemerintah yang bayar," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani mengatakan barang tersebut barang-barang tersebut a.l. tepung terigu, gula pasir untuk kepentingan industri dan minyak KITA, serta minyak goreng curah.

Menurut Sri Mulyani hal ini sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari DPR, dimana pemerintah diharapkan mendorong azas gotong royong.

"PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut, seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," tuturnya.

Sementara itu, barang dan jasa seperti beras, daging, sayur, transportasi dan kesehatan tetap dibebaskan PPN.