Capaian UHC Kota Tangerang Lebih Dari 100 Persen di Tahun 2024
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. RSUD Kota Tangerang termasuk rumah sakit khusus yang bisa menangani gagal ginjal akut.

Tangerang, tvrijakartanews - Presentase pencapaian Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tangerang pada tahun 2024 mencapai 100,46 persen. Laporan ini dikeluarkan Dinas Kesehatan berdasarkan data per-tanggal 1 Desember 2024.

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengungkapkan presentase ini menunjukan bahwa capaian UHC di Kota Tangerang sudah melebihi target yang tertuang dalam RPJMN. Kurang lebih 422.406 peserta adalah penerima program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang dari total peserta JKN sebanyak 1.936.724 peserta.

“Angka ini meningkat dari data 2023 lalu. Yaitu, capaian UHC di Kota Tangerang 98,84 persen atau 1.890.426 peserta JKN dengan 392.827 peserta adalah penerima program PBI dari APBD,” jelas dr. Dini, Senin (16/12/2024).

Fasilitas yang diberikan ini membuat masyarakat bisa menjangkau pelayanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang, dengan catatan bersedia dilayani dan dirawat di kelas 3. Setidaknya ada enam rumah sakit yang termasuk dalam rumah sakit khusus yang dapat menangani kasus gagal ginjal akut. Diantaranya, RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci dan RS Primaya.

“Capaian ini, merupakan yang tertinggi se-Provinsi Banten dalam hal menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali. Program ini berhasil atas kerja sama lintas sektor. Mulai dari Pemkot Tangerang, DPRD, BPJS, sampai masyarakat luas," katanya.

Sebagai informasi, sesuai aturan Perwal 25/2021 bahwa yang boleh mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Perima Upah & Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda atau dulu dikenal dengan sebutan PBI APBD adalah ber-KTP Kota Tangerang, bukan pekerja penerima upah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK dan bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang.

Dari kriteria tersebutlah penerima manfaat setiap bulannya fluktuatif. Mulai dari pindah ke luar Kota Tangerang, meninggal, berubah status pekerja. Maupun pindah datang, bayi lahir hingga PHK maka akan mempengaruhi pengurangan dan penambahan peserta penerima PBI APBD.