Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Nasional, Barang Bukti 6kg Ganja Berhasil Disita
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Nasional, barang bukti 6 Kg ganja berhasil disita. Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional di Kota Bogor.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial JS (32), F (32) berikut barang bukti seberat 6 kilogram ganja di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, barang bukti ganja tersebut nantinya akan diedarkan oleh para pelaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Seyogyanya bahwa 6 kg ganja ini akan digunakan untuk tahun baru di Kota Bogor," ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Senin 18 Desember 2023.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengaku, telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Sehingga, dengan berhasil kita ungkap kasus tersebut, berhasil kita tangkap pelakunya, kita menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan Ganja," jelas Kombes Pol Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satnarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga dari pihak Bea & Cukai.

Saat itu, pihak kepolisian Sat Narkoba Polresta Bogor kota menerima laporan adanya pengiriman paket melalui ekspedisi dengan tujuan Kota Bogor dari wilayah Medan.

"Barang tersebut sampai ke gudang ekspedisi, kemudian kami melaksanakan pengecekan bersama-sama. Dan memang betul bahwa itu adalah narkotika jenis ganja," jelas Kompol Eka.

Pengungkapan ini juga bermula setelah Satnarkoba yang sebelumnya berhasil mengamankan 1 kilogram ganja.

Barang bukti 1 kilogram ganja ini berhasil masuk ke Kota Bogor melalui gudang ekspedisi yang sama.

Tersangka berinisial MF (32) berhasil diamankan terlebih dahulu dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

"Modusnya sama, va ekspedisi. Awalnya kita berhasil amankan satu kilogram. Jaraknya satu minggu dengan yang kita amankan 6 kilogram ini," bebermya.

Tersangka yang berhasil ditangkap ini, awalnya hendak melakukan Cash On Delivery (COD) ganja yang dikirimkan melalui ekspedisi ini.

"Barang tersebut ternyata, tersangka meminta bertemu dijalan. Pada saat yang bersangkutan mau mengambil barang tersebut, akhirnya kita lakukan penangkapan," tandasnya

Saat ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tutup Kompol Eka. (Dimas Yuga Pratama)