Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan pencegahan bepergian ke luar kepada tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir pada 13 Januari 2021.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam dalam keterangannya di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saffar mengatakan Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Selain itu, ia sudah berkomunikasi dengan KPK terkait kelanjutan pencegahan tersebut.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," tuturnya.
Dikatakan Saffar, dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri.
"Dari data perlintasan Imigrasi, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun," ujarnya.
Disamping itu, Saffar menjelaskan pihaknya terus memantau perjalanan yang bersangkutan, meski belum ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Hasan Masiku.
"Kita melakukan pemantauan, ya, tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," imbuhnya.