KPK: Baru 72 Pejabat Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPK: Baru 72 Pejabat Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN. Foto : Tangkapan layar YouTube KPK

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers terkait Kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Ia menyebut, sebanyak 36 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan LHKPN. Artinya, tingkat kepatuhannya baru mencapai 70 persen.

"Sebanyak 36 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat Menteri telah menyampaikan laporan atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN," kata Tanak.

Sementara itu, untuk kategori Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, baru 30 dari 57 pejabat yang melaporkan LHKPN, atau sekitar 52 persen.

Di sisi lain, dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang telah memenuhi kewajibannya, atau sekitar 40 persen.

Johanis pun mengingatkan para pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang berlaku, yakni paling lambat tiga bulan sejak dilantik.

"Batas akhir bagi Penyelenggara Negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," jelasnya.

Dengan demikian, KPK berharap seluruh pejabat yang belum melaporkan LHKPN dapat segera mematuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.