Kembali ke Filipina, Mary Jane Tetap Berstatus Narapidana
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Penyerahan Mary Jane kepada Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam (17/12/2024).

Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Indonesia resmi mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane ke pemerintah Filipina. Mary Jane lantas diserahkan secara langsung kepada pihak pemerintah Fillipina, sebelum akhirnya berangkat ke negara asalnya pada Rabu dini hari (18/12/2024). Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan hukumannya akan dilanjutkan di Filipina, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sana.

"Pemindahan mary jane akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Pemerintahan Indonesia dan Filipina. Pelaksaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh Filipina. Termasuk kewenangan amnesti, remesi, dan sebagainya," ujar Surya.

Kesepakatan ini pun tidak mengurangu kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia terhadap Mary Jane. Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

"Sejak pemindahannya ke Filipina, akan dimasukan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane di Filipina akan segera diinformasikan oleh Pemerintah Filipina begitu putusan mengenai hukumannya telah ditetapkan. Ini juga merupakan salah satu poin penting dalam kesepakatan pemindahan Mary Jane.

"Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengembalikan Mary Jane ke negara asalnya di Filipina. Mary Jane sebelumnya merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan heroin pada tahun 2010 lalu. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya saat tiba di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.