
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Penyerahan Mary Jane kepada Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam (17/12/2024).
Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Indonesia resmi mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane ke pemerintah Filipina. Kesepakatan ini pun dicapai melalui dokumen Practical Arrangement, yang ditandatangani oleh Menko Bidang Hukum, Hak HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada 6 Desember 2024 lalu.
Penyerahan secara resmi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Filipina dilakukan di Bandara Soekarno Hatta sebelum Mary Jane berangkat pada Rabu dini hari (18/12/2024).
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane.
"Ada permintaan dari Presiden Filipina, ke Presiden Indonesia untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya. Kemudian pada 11 November 2024, Duta Besar Filipina menyampaikan kembali permohonan Pemerintah Filipina untuk memulangkan kembali ke negara asalnya," ujar Surya, saat penyerahan Mary Jane ke Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia dan Filipina bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati bersama. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
"Setelah melakukan pembahasan internal dan mendapat arahan dari presiden RI, pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina menandatangani kesepakatan pemulangan Mary Jane pada 16 Desember 2024," lanjutnya.
Surya pun menegaskan bahwa kesepakatan ini mengakui sistem hukum masing-masing negara. Kesepakatan ini juga tidak mengurangi
kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.
"Dengan saling menghormati keputusan dan yuridis masing-masing negara. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara," lanjutnya.
Sementara itu, status Mary Jane sebagai narapidan tidak berubah meskipun telah dipindahkan ke negara asalnya. Mary Jane juga akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sana. Namun, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Mary Jane termasuk dalam daftar tangkal.
"Pelaksaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh Filipina. Mary Jane akan dimasukan dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan berlaku," tutupnya.
Eksekusi terhadap Mary Jane seharusnya dilakukan pada tahun 2015 lalu, namun eksekusinya ditunda setelah seseorang yang mengaku sebagai perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina. Hal ini membuat Mary Jane menjadi saksi dalam kasus perdagangan orang.

