
KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi hingga 2045. Foto : Tangkapan layar YouTube KPK
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir, periode 2019-2024, KPK telah bekerja bahu-membahu dengan institusi penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi korupsi.
"Selama lima tahun terakhir, 2019 s.d. 2024, KPK bersama institusi aparat penegak hukum lain, kementerian lembaga, pemerintah daerah, CSO, akademisi, pegiat antikorupsi, jurnalis, dan seluruh elemen masyarakat telah bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip Rabu (18/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan bersih dari korupsi.
"Komitmen dan langkah bersama ini harus terus kita rawat untuk saling menguatkan dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan," kata Nawawi.
"Maka pada kesempatan pertama ini, Pimpinan bersama seluruh insan KPK ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus berkomitmen dan berupaya keras dalam pemberantasan korupsi guna mendukung perwujudan Indonesia maju," sambungnya.
Untuk menjamin keberlanjutan tugas pemberantasan korupsi, Nawawi menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan dan prioritas kerja KPK diselaraskan dengan Arah Kebijakan Tahunan, Rencana Strategis Lima Tahunan, serta Roadmap Jangka Panjang Pemberantasan Korupsi hingga tahun 2045.
"Kemudian, untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara berkelanjutan, maka penting memastikan bahwa setiap tahapan dan prioritas kerja disesuaikan dengan Arah Kebijakan Tahunan yang sesuai dengan Rencana Strategis lima tahunan, dan Roadmap jangka panjang pemberantasan korupsi s.d. tahun 2045," kata Nawawi.
Pada periode ini, Nawawi menjelaskan bahwa KPK memberikan perhatian lebih pada lima area strategis, yaitu:
1. Hukum,
2. Politik, 3. Pelayanan Publik, 4. Sumber Daya Alam atau Lingkungan, dan 5. Sektor Usaha.Fokus tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan tiga pilar utama pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pada periode ini, pemberantasan korupsi KPK memberikan fokus lebih pada lima area yaitu hukum, politik, pelayanan publik, sumber daya alam atau lingkungan, serta sektor usaha. Sehingga upaya-upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan, juga merujuk pada lima fokus area tersebut," jelas Nawawi.
Dengan langkah strategis ini, KPK berharap Indonesia dapat mencapai visi besar menjadi negara maju yang bebas dari korupsi pada tahun 2045.

