Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Kristen Pasundan Jaktim
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur pada Selasa (24/12/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur pada Selasa (24/12/2024).

Prosesi penyerahan sertifikat hak milik untuk tanah gereja yang memiliki luas 430 m persegi ini diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun.

"Alhamdulillah pada momen menjelang Natal ini, kami dari Kantor Kementerian ATN/BPN bisa menyerahkan dan menerbitkan serta menyerahkan sertifikat hak milik untuk lembaga keagamaan dalam konteks ini adalah gereja," kata Nusron.

Sambil berkelakar, Nusron meminta para jemaat untuk menjaga sertifikat hak milik gereja ini agar tak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Kalau nanti sudah punya hak milik tanah, jangan sampai nanti, jadi colong pendetanya, dijual. Simpan yang baik, dan apalagi, jangan sampai dicolong juga sama jemaahnya," ujar Nusron disambut gelak tawa jemaah.

Adapun, penyerahan sertipikat ini menjadi momen bersejarah bagi gereja yang telah berdiri sejak tahun 1968. Sebab dalam penantian selama 56 tahun, akhirnya gereja yang memiliki lebih dari 600 jemaat resmi memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya.

Nusron berharap penyerahan sertifikat hak milik untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) bisa menjadi kado spesial bagi para jemaat termasuk pengurus Sinode.

"Ini benar-benar aset lembaga keagamaan, ini miliknya jemaah, dan kalau miliknya lembaga keagamaan, sama aja milik Tuhan, itu harus dijaga dengan baik, supaya apa? Supaya kita bisa ibadah dengan tenang, karena tanah ini resmi dan sudah diakui milik gereja oleh negara kesatuan republik Indonesia. Itu maknanya sertifikat," ucap dia.

Sebagai informasi, penyerahan sertipikat rumah ibadah ini merupakan hasil percepatan pendaftaran tanah wakaf serta rumah ibadah melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkaр (PTSL).

Sertifikasi bukan hanya sekadar pengesahan legalitas tanah, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman agama dan menjaga keberlanjutan rumah ibadah yang berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata Kementerian ATR/BPN dalam memastikan bahwa rumah ibadah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas sehingga bisa memberikan rasa aman dan membuat kegiatan keagamaan berjalan dengan baik.

Dengan adanya kepastian hak atas tanah yang dihadirkan dari sertipikat, GKP Jemaat Kampung Tengah diharapkan bisa berdiri semakin kokoh dan dapat memperkuat keberadaan GKP di tengah masyarakat.

Dalam penyerahan sertifikat hak milik atas tanah Gereja, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin beserta jajaran Forkopimda Provinsi DKI Jakarta hingga perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.