MA Benarkan Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Eks Dewas KPK Albertina Ho Dapat Posisi Strategis di Pengadilan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gedung Mahkamah Agung. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) mengakui mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho kembali mendapat jabatan strategis di pengadilan di bawah lingkungan MA. Hal ini setelah Nawawi dan Albertina Ho tidak lagi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewas KPK periode 2019-2024.

"Terkait dengan pengaktifan kembali saudara Nawawi dan Dr. Albertina Ho sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Nawawi sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Ibu Albertina Ho diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata juru bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," sambungnya.

Yanto menjelaskan, Nawawi kini mendapat promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sementara, Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Keputusan itu sebagaimana usulan Ketua MA atas pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina Ho sebagai hakim. Yanto menegaskan, selama keduanya menjabat sebagai Pimpinan dan Dewas KPK diberhentikan sementara dari lingkungan peradilan.

"Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden," ujar Yanto.

Menurutnya, keputusan pengangkatan Nawawi dan Albertina Ho di lingkungan MA berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Kepres nomor 162/ B tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum," pungkas Yanto.