
MA Jatuhkan Sanksi Etik dalam Kasus Gregorius Tanur: Lima Aparat Peradilan Terbukti Langgar Kode Etik. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas terkait pelanggaran kode etik dalam kasus Gregorius Ronald Tanur.
Ketua MA melalui Juru Bicara MA, Yanto, mengumumkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan (Bawas) MA yang menghasilkan sanksi terhadap lima aparat peradilan.
Dalam refleksi akhir tahun 2024, Ketua MA menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan peradilan.
"Disampaikan oleh Ketua MA dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 orang terkait perkara Tanur," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta. Kamis (2/1/2025).
Ketua MA memerintahkan klarifikasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Gregorius Ronald Tanur.
"Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua MA telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara Tanur," kata Yanto.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Tim Bawas, ditemukan sejumlah pelanggaran kode etik yang serius.
Hasil Pemeriksaan dan Sanksi
Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan:
1. Seorang berinisial R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.
2. Seorang berinisial D yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
3. Seorang berinisial RA yang dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
4. Seorang berinisial Y yang dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
5. Seorang berinisial O A yang dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat. Oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Landasan Hukum
Penerapan sanksi ini berdasarkan:
- Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKW/IV/2009-02/SKW/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Keputusan MA RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita."Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI No 047/KMA/SKW/IV/2029-02/SKW/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Perdoman Perlaku Hakim KIPPH dan Keputusan MA RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Peduman Perilaku Panitra dan Jurusita," jelas Yanto.
Langkah ini menunjukkan keseriusan MA dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di tubuh lembaga peradilan.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

