Yasonna Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Hasto, Ketua KPK: Segala Sesuatu Penyidik yang Tentukan...
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal status eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam perkara dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, penetapan tersangka dalam kasus korupsi merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, penyidik KPK saat ini masih memandang Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Hasto dan eks kader PDIP Harun Masiku.

"Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Kendati begitu, Setyo tak menutup kemungkinan adanya perkembangan penyelidikan dalam kasus tersebut. Namun, Yasonna dipastikan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya, masih saksi," ucap dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku.

Penetapan itu tertuang dalam dua Surat Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.

Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Berselang sehari setelahnya, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dua orang terkait kasus dugaan suap tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan Yasonna berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua elite PDIP itu.