Mahfud MD Sindir Pejabat Jarang di Kantor karena Sibuk Kampanye
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri deklarasi diaspora NTT di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menyindir pejabat di pemerintahan yang jarang ada di kantor karena sibuk mengikuti agenda kampanye. Mahfud tak menyebut secara detail soal sosok pejabat yang dimaksud, namun ia menyebut hal tersebut sudah banyak diketahui orang karena informasinya sudah ada di media masa.

"Ya baca di koran aja lah. Tiap hari itu ada di koran. Ada di sana, ada di situ. Menerima deklarasi, menerima ini, itu. Tiap hari ada di luar kantor kan," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 19 Desember 2023.

Sementara itu, Mahfud yang kini masih menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. Ia mengklaim selalu mengikuti acara kampanye atau deklarasi di luar jam kerjanya.

Saat diminta untuk mendetailkan pejabat yang dimaksud Mahfud jarang dikantor karena harus kampanye, Mahfud enggan mengatakannya.

"Siapa aja, kan banyak. Ada anggota, ketua partai, yang jadi menteri kan banyak, tuh. Kok, malah tanya saya? Kan banyak yang jadi menteri, kepala daerah, jadi apa semuanya, kan berjalan kemana-mana tuh. Kok boleh, gitu," kata Mahfud.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya telah memastikan proses pemerintahan tak terganggu, meski masa kampanye telah dimulai. Ia mengatakan para menteri yang mengikuti dalam Pemilu 2024 masih bekerja seperti biasa.

Ari menyebut beberapa menteri yang menjadi kontestan Pemilu 2024 masih mengikuti rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Para menteri itu bahkan masih mendampingi Jokowi melakukan kunjungan ke daerah dan luar negeri.

"Jadi anda bisa lihat kegiatan Presiden di bulan November ini sangat padat sekali, ada kunjungan kerja, kunjungan ke luar negeri ratas dan itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetep jalan," kata Ari.

Meski begitu, Ari menyebut menteri yang mengikuti kegiatan pemilu bisa mengajukan cuti. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri yang mengikuti pilpres dapat mengajukan cuti kampanye minimal 7 hari. Sedangkan, menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye dapat mengajukan cuti kampanye dapat izin satu hari keja dalam satu minggu. (M Julnis Firmansyah)