Menkopolhukam Mahfud MD Hadiri Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban, Beberkan Prestasi LPSK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban, di Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu 20 Desember 2023.

Bogor, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban yang diadakan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu 20 Desember 2023.

Dihadapan peserta yang hadir, Mahfud MD menyatakan, perlindungan terhadap saksi dan korban harus terjamin.

Sebab, mahfud menilai kesaksian mereka merupakan kunci dalam menguak sebuah kasus hukum.

"Perlindungan terhadap mereka sangat diperlukan agar keadilan dapat diwujudkan," kata Mahfud.

Menurutnya, pemenuhan akses keadilan hukum hingga ancaman terhadap saksi dan korban saat ini masih dinilai menjadi persoalan.

"Saat ini kita masih menghadapi sejumlah tantangan, dalam upaya untuk memenuhi akses keadilan," tandasnya.

Mahfud MD menjelaskan, hal itulah yang membuat negara membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pembentukan LPSK sendiri melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dirinya memberikan contoh, LPSK dinilai telah menorehkan prestasi. Salah satunya adalah terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Ferdy sambo yang saat itu merupakan atasan dari Brigadir J, membuat skenario bahwa yang melakukan pembunuhan adalah Richard Eliezer.

Namun, Eliezer pun saat itu terus berusaha mengaku bahwa ia membunuh Yosua lantaran lebih dulu ditembak oleh Yosua dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo itu.

"Akhirnya kita semua berteriak bahwa itu tidak masuk akal. LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kalau mengaku. Itu pentingnya membangun keberanian orang yang menjadi korban sekaligus saksi," jelas Mahfud.

Ia menyebutkan, pengakuan Eliezer itu penting. Sebab, tanpa pengakuan tersebut kasus pembunuhan Yosua bisa berakhir tanpa ada yang dihukum dengan alasan terjadi akibat baku tembak.

"Perjuangan kita bersama. Kemenko Polhukam dengan LPSK membuahkan hasil dan kasus itu bisa diungkap dengan cukup sempurna," ujar Mahfud.

Namun, ia mengingatkan bahwa banyak kasus serupa yang dialami Eliezer di mana seorang saksi diancam dan diteror untuk tidak mengungkap kejadian yang sebenarnya.(Dimas Yuga Pratama)