
Sejumlah tersangka di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah-Putih KPK. Foto: Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Rabu (20/12/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah tersangka ditahan atas dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, awalnya Tim KPK mengetahui dari informasi yang diperoleh adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim ajudannya Abdul Gani Kasuba.
“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung-Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Kemudian sejumlah pejabat yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses penahanan selama 20 hari.
Berikut para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK :
- Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara
- Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman
- Daud Ismail (DI), Kadis PUPR
- Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ
- Ramadhan Ibrahim (RI), Ajudan AGK
- Stevi Thomas (ST), Swasta
- Kristian Wulsan (KW), Swasta
KPK akan melakukan penahanan sementara terhadap para tersangka mulai dari 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik akan menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitunh mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2023 di Rutan KPK," kata Alexander.
Kemudian Alexander menjelaskan akan segera memanggil Kristian Wulsan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan berharap serta mengingatkan agar tersangka kooperatif hadir. (Achmad Basofi)

