Pemerintah Mulai Berlakukan Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB 66 Persen
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan

Serang, tvrijakartanews - Pemerintah mulai memberlakukan tarif penambahan pembayaran pajak opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) senilai 66 persen.

Penambahan pembayaran tersebut di luar pokok pajak PKB dan BBNKB. Sehingga tarif pajak bakal mengalami naik.

Pembayaran pajak opsen PKB dan opsen BBNKB 66 persen akan dibagikan untuk kabupaten kota. Sementara pajak pokok PKB dsn BBNKB untuk pendapatan Provinsi Banten.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, pajak opsen PKB dan opsen BBNKB 66 persen telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

"Per 5 Januari karena kemarin hari libur, maka hari ini sudah kita berlakukan di kabupaten kota," katanya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, penampungan pembayaran pajak akan dilakukan melalui rekening Bank Banten. Nantinya, pajak pokok PKB dan BBNKB serta pajak opsen PKB dan opsen BBNKB akan dibagi secara real time dengan kabupaten kota.

"Alhamdulillah rekening operasional untuk menampung ospen PKB dan opsen BBNKB seluruh kabupaten kota sudah ada. Berdasarkan pergub pakai Bank Banten," ungkapnya.

Deni menjelaskan, pajak opsen dengan nilai 66 persen bagian yang melekat pada penagihan pajak sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.

Meski demikian, Pemprov Banten memberikan relaksasi terhadap pajak pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB senilai 37,25 persen. Hal itu sesuai dengan Pergub 28 tahun 2024.

"Kalau 66 persen itu adalah opsen, jadi bahasanya bukan naik. Opsen itu bagian yang melekat dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tetapi dengan Pergub nomor 28 tahun 2024 kemarin yang diberlakukan akan terjadi pengurangan," paparnya.

"Dan Pergub 28 itu adalah prodak relaksasi pajak untuk memberikan pengurangan terhadap pokok pajak PKB dan BBNKB yang tadi 12,15 dan 37,25 persen," jelasnya.

Dengan relaksasi pada pajak pokok PKB dan BBNKB, pendapatan Pemprov Banten akan mengalami pengurangan Rp1,237 triliun.

"Yang tadi disebutkan Rp1,237 T akan berkurang (dari PKB dan BBNKB)," terangnya.

Ia menyebutkan, relaksasi pajak pokok PKB dan BBNKB bagian dari meringankan masyarakat terhadap berlakunya pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Ini bentuk perhatian Pemprov Banten dengan cara memberikan relaksasi pajak tadi," tutupnya.