Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Panel 3 di MK Tertunda
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa harus melakukan penjadwalan ulang sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang sedianya digelar, pada Rabu (8/1/2025) pagi ini pukul 08.00 WIB. Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan menggeser sesi sidang, namun masih pada hari yang sama.

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena salah satu Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman mengalami musibah terjatuh di kediamannya, pada Selasa (7/1) kemarin. Sehingga Anwar Usman harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Anwar Usman masuk ke dalam Panel 3, terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” kata juru bicara MK, Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025 ).

Sebagai konsekuensi, kata Enny, mekanisme persidangan mengalami penyesuaian. Sidang di Panel 3 yang ditunda pada pagi ini, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari.

Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal. Sebab, persidangan harus lengkap dengan tiga hakim konstitusi pada masing-masing panel.

“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” ucap Enny.

Lebih lanjut, Enny menyatakan adanya sistem rotasi ini, beberapa hakim dari Panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di Panel 3. Karena itu, MK berharap agar mekanisme ini dapat memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Adapun Hakim Konstitusi Anwar Usman sementara ini akan digantikan oleh hakim konstitusi dari panel lain," pungkasnya.