
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita surat catatan dan barang elektronik dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks kader PDIP Harun Masiku dan perintangan penyelidikan.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
Tessa menyebut, penyidik menggeledah rumah Hasto di Kebagusan hingga pukul 24.00 WIB. Selain di Kebagusan, KPK turut menggeledah kediaman Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing mengatakan, barang yang disita dari penggeledahan tersebut berupa flashdisk dan buku. Ia menyebut, buku yang diamankan KPK merupakan milik ajudan Hasto, Kusnadi.
"Hari ini kami kami mencoba mendampingi sebagai kuasa dari Pak Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan karena jam 15.00 WIB, tadi persis kami dapat telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeladahan ke rumah Pak Sekjen," kata Johanes.
"Engga ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," sambungnya.
Johannes menyebut isi dari flashdisk Kusnadi telah dilihat secara langsung. Menurut tim penyidik, flashdisk itu diperlukan dalam rangka penyidikan.
"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka (tim penyidik KPK) sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini enggak tahu isinya, menurut mereka," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku.
Penetapan itu tertuang dalam dua Surat Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.