![](https://admin.tvrijakartanews.com/uploads/De_Watermark_ai_1736326775515_2_56f5e3cfac.png)
Jaksa Agung: Pejabat KLHK Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit 2005–2024. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjawab pertanyaan media terkait dugaan keterlibatan pejabat eselon I dan II KLHK dalam kasus ini.
"Yang pasti ada," kata Burhanuddin singkat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri KLHK, Burhanuddin memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. "Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," katanya.
Burhanuddin memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus berkembang di bawah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menyebut bahwa ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," jelasnya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," kata Febrie.
Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor KLHK. Lokasi yang digeledah meliputi ruang Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian), direktorat yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), serta direktorat yang menangani pelepasan kawasan hutan, penegakan hukum, dan biro hukum.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama 14 jam itu terkait dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal dalam kawasan hutan selama hampir dua dekade.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," jelas Harli.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat boks dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap para pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.