KPK Tak Akan Hiatus dalam Pemberantasan Korupsi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian tidak akan hiatus atau berhenti sementara dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

Budi memastikan KPK tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi hingga supervisi.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif. Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK yang kemudian mendapatkan amnesti," ucapnya.

Di satu sisi, Budi mengatakan, pihaknya tengah menunggu Keppres soal amnesti agar bisa melaksanakan pembebasan terhadap Hasto.

"Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan amnesti lewat surat presiden nomor R42/Press/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu disetujui DPR RI.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, DPR juga menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.