KPK Tetap Buru Harun Masiku meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memburu eks kader PDIP Harun Masiku (HM), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Hal ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo menyusul Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sekaligus terdakwa kasus proses suap PAW anggota DPR itu mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini masih berlanjut. Masih berlanjut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Budi mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, Advokat Donny Tri Istiqomah.

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hiatus atau berhenti sementara dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sebab, KPK tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi hingga supervisi.

"Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan amnesti lewat surat presiden nomor R42/Press/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu disetujui DPR RI.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, DPR juga menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.