
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) eks kader PDIP Harun Masiku dan perintangan penyelidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Namun, KPK meminta Saeful Bahri agar kooperatif bila dijadwalkan ulang penyidik untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.
"Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir. Ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.
Dia berharap Saeful Bahri bisa segera hadir memenuhi panggilan KPK dan tak melakukan tindakan yang bisa merugikannya.
"Bisa segera hadir dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku dan perintangan penyelidikan yang menjerat Hasto.
Salah satunya yang dipanggil KPK adalah eks penyidiknya yang bernama Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia merupakan salah satu penyidik yang pernah menangani kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Tessa.
Selain itu, KPK turut memanggil tiga saksi lain, yakni eks terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB) yang juga merupakan seorang wiraswasta sekaligus anggota kader PDI Perjuangan. Lalu, Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM).
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai informasi yang akan digali penyidik terhadap para saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap PAW eks kader PDIP Harun Masiku.
Penetapan itu tertuang dalam dua Surat Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024.
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan

