
Mantan Direktur PT. Lombok Plaza, D-S, ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp15,2 miliar.
NTB, tvrijakartanews-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap mantan Direktur PT. Lombok Plaza, berinisial D-S, terkait kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Tersangka ditangkap di wilayah Provinsi Bali setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Ely Rahmawati, menjelaskan tersangka D-S terlibat dalam korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya dalam proyek pembangunan NTB Convention Center di Gerimax, Kabupaten Lombok Barat.
"Tersangka D-S terlibat dalam korupsi pengelolaan aset Pemerintah NTB, khususnya dalam proyek pembangunan NTB Convention Center di Gerimax, Kabupaten Lombok Barat," jelas Ely Rahmawati, Kamis, 9 Januari 2025.

Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, tersangka D-S, yang merupakan mantan Direktur PT. Lombok Plaza periode 2012-2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," tutup Ely Rahmawati.