
Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Punya Kepentingan pada Harun Masiku di Parlemen. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki kepentingan apapun terkait penempatan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, di Parlemen. Pernyataan ini merespons status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismal, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025) sore.
"Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," kata Maqdir kepada wartawan.
Maqdir menekankan bahwa tidak ada motif yang jelas, termasuk keuntungan materi, yang mengaitkan Hasto dengan dugaan suap dalam kasus ini.
"Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap itu sehingga apa motifnya? keuntungan? kan ga mungkin," katanya.
Imbauan untuk Meninjau Kasus Secara Proporsional
Maqdir mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara berimbang dan tidak terbawa arus opini yang tidak berdasarkan fakta. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu.
"Saudara-saudara saya sekali lagi ingin mengimbau kita semua, mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Dan tentu saja bagi kami perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang," tegas Maqdir.
Sorotan pada Penyitaan Barang
Maqdir juga mengkritisi penyitaan barang milik Hasto yang dilakukan KPK sejak awal pemeriksaan tahun lalu. Salah satu barang yang disita adalah milik asisten Hasto bernama Kusnadi.
"Persoalan pokok kita ketika itu adalah, apakah barang -barang yang disita ini ada kaitannya dengan perkara atau tidak?. Kalau ada kaitannya dengan perkara, terutama saya bilang mengenai catatannya Mas Hasto, itu adalah catatan beliau mengenai kegiatan tahun 2024. Kalau isinya catatan tentang seperti itu artinya ini adalah catatan post -faktum. Ini yang tidak pernah saya kira dijelaskan oleh pihak KPK," kata Maqdir.
Ia juga mempertanyakan penyitaan barang baru, seperti USB, yang dilakukan pada penggeledahan Selasa lalu. Menurutnya, tidak ada penjelasan jelas mengenai relevansi barang-barang tersebut dengan kasus Harun Masiku.
"Tidak pernah ada penjelasan apa hubungannya barang-barang yang disita itu dengan perkara ini. Karena dalam perkara ini, dalam perkaranya Mas Hasto ini ada dua sangkaan. Yang pertama beliau disangka melakukan penyuapan bersama -sama dengan Harun Masiku menyuap Tio dan Wahyu," jelas Maqdir.
"Kalau memang betul adalah disangkanya itu, artinya uang untuk suap itu sudah ada pada KPK. Sudah disita KPK. Saya kira di dalam persidangan, dalam perkaranya Masiku kita bisa lihat itu," tambahnya.
Dengan pernyataan ini, tim kuasa hukum Hasto berharap masyarakat dapat memahami bahwa tuduhan terhadap klien mereka perlu diuji lebih lanjut dengan bukti yang jelas dan tidak hanya berdasarkan asumsi.

